Dengan hormat, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Neger Sipil dan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bag Aparatur Sipil Negara serta menjamin peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban dimaksud, maka bersama in Kami meminta para Pimpinan Satuan Kerja untuk melaksanakan Surat Edaran dimaksud, sebagaimana terlampir
Demikian, atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih