Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara

Rabu, 27 Juli 2022 13:12 WIB
  • Share this on:

Dengan hormat, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Neger Sipil dan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bag Aparatur Sipil Negara serta menjamin peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban dimaksud, maka bersama in Kami meminta para Pimpinan Satuan Kerja untuk melaksanakan Surat Edaran dimaksud, sebagaimana terlampir
Demikian, atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih

Lampiran :
Editor:
Moh Khoeron
Kontributor:
M. Arif Effendi
Penulis:
M. Arif Effendi
Fotografer:
Muhammad Marjan Madyansyah